Terdakwa Pelaku Dugaan Money Politik Terancam Hukuman 6 Bulan Kurungan Dan Denda 6 Juta Rupiah

tonajiTerdakwa pelaku dugaan money politik Partai Karya Peduli Bangsa Tonaji, terancam hukuman 6 bulan kurungan dan denda 6 juta rupiah. Hal ini terungkat dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di pengadilan negeri Jember Rabu siang.

Dalam tuntutannya jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, menyebarkan kartu anggota PKPB milik Sanusi Mohtar Fadillah. Dalam kartu tersebut tertulis apabila Sanusi terpilih kembali sebagai anggota DPRD Jember, pemegang kartu ini berhak mendapat santunan.

Jaksa penuntut umum menilai terdakwa melanggar pasal 87 Undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu, junto pasal  56 dan 64 KUHP tentang turut serta dan membantu terjadinya suatu  tindak pidana. Karenanya terdakwa dituntut denggan hukuman penjara 6 bulan tahanan dan denda 6 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan.

Menanggapi tuntutan jaksa ini terdakwa mengaku keberatan. Pasalnya dirinya hanya disuruh oleh ketua PKPB Jember Sanusi Mohtar Fadillah, untuk menyebarkan 2 kotak kartu anggota, dengan imbalan 50 ribu rupiah per kotak. Saat ini dirinya diproses secara hokum, sementara Sanusi lolos dari jeratan hokum. Bahkan sejak kasus ini mencuat Sanusi tidak pernah bisa di temui.

Sementara ketua PKPB Jember Sanusi Mohtar Fadillah ketika dikonfirmasi per telepon mengatakan, Tonaji tidak bisa meminta pertanggung jawaban darinya. Sebab dirinya tidak pernah menyuruh tonaji menyebarkan kartu anggotanya. Sanusi memang kenal dengan Tonaji, tapi menurut Sanusi sudah lama dirinya tidak pernah bertemu lagi.

Sanusi bahkan menuduh Tonaji merupakan tim sukses salah satu partai besar yang akan menjebaknya. Tonaji bersama Japer melaporkan dugaan money politik ke panwaslu. Justru ketika Tonaji terjebak sendiri malah meminta pertanggung jawaban darinya.

Diberitakan sebelumnya, Panwas kabupaten Jember menemukan dugaan money politik yang dilakukukan caleg PKPB Sanusi Mohtar Fadillah. Sanusi diduga berjanji memberikan santunan kepada pemilihnya, dengan memberikan santunan jika sedang ada hajatan. Setelah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti berupa 50 lembar kartu anggota, Panwaslu melimpahkan kasus ini kepada pihak kepolisian karena sudah masuk pidana pemilu.

(1.566 views)
Tag: