Gabungan serikat pekerja se-kabupaten Jember hari ini mendatangi kantor DPRD Jember. Mereka menuntut DPRD memperjuangkan perlindungan bagi buruh di Jember. Salah satu contoh kasus, dipecatnya ketua basis serikat pekerja Productiva dari tempatnya bekerja, tanpa memperoleh pesangon sesuai undang-undang.
Ketua DPC serikat pekerja Productiva Jember Surya Jayadiningrat menerangkan, keberpihakan pemerintah terhadap buruh di Jember sangat kurang. Terbukti Dinas Tenaga Kerja sebagai mediator dalam persoalan yang menimpa ketua basis Productiva Edi Suyono, masih berpihak kepada pengusaha. Disnaker menurut Surya, mengeluarkan saran yang sangat aneh. Yakni pemutusan hubungan kerja antara Edi Suyono dengan perusahaan tempatnya bekerja merupakan jalan penyelesaian terbaik.
Ketua bidang advokasi serikat buruh untuk kemakmuran atau Serbuk Subekti mengatakan, di Indonesia selama ini baru ada satu kasus yakni di Pasuruan, yang sampai menyeret pengusaha ke meja hijau. Padahal jumlah laporan sudah mencapai ribuan. Bahkan di Jember belum pernah ada satupun pengusaha yang diseret ke meja hijau.
Disnaker menurut Subekti, sesuai undang-undang sebenarnya tidak hanya bisa berperan sebagai mediator. Tetapi juga bisa berperan sebagai penyidik pegawai negeri sipil. Sehingga alasan yang salah jika dikatakan Disnaker hanya sebagai mediator, yang produknya berupa saran bisa diabaikan oleh pengusaha.
Subekti menambahkan, ada salah satu persoalan yang menimpa buruh di Jember dan sudah dilaporkan kepada pihak berwajib, sampai hari ini sudah 5 tahun belum ada tindak lanjutnya. Sementara ada laporan yang dilakukan pihak pengusaha, hanya butuh beberapa hari penindakan sudah dilakukan. Ini membuktikan bahwa perlindungan terhadap buruh di Jember masih sangat buruk.
Sementara anggota Komisi D DPRD Jember Sujatmiko yang menemui perwakilan serikat pekerja ini mengatakan, persoalan yang menimpa Edi Suyono harus diselesaikan terlebih dahulu. Sebab jika persoalan ini berlarut larut, Sujatmiko khawatir penyelesaian ini dijadikan rujukan ketika terjadi persoalan yang sama.
Komisi D DPRD Jember hari ini hanya meminta masukan dari serikat pekerja. Masukan ini kemudian dijadikan dasar untuk memanggil Disnaker dan pengusaha yang diduga melanggar undang-undang tenaga kerja.
(1.446 views)