16 Pengasuh Pondok Pesantren Dimintai Keterangan Tim Kejaksaan Agung

Untuk ketiga kalinya tim Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan di Jember. Kali ini giliran para pengasuh pondok pesantren penerima bantuan pemkab tahun anggaran 2006 yang dimintai keterangan. Sedikitnya 16 orang pengasuh pondok pesantren yang dipanggil tim Kejaksaan Agung uintuk dimintai keterangan.

Kepala bagian hukum pemkab Jember Mujoko ketika di temui di kantor Kejaksaan Negeri Jember mengatakan, sedianya agenda menghimpun keterangan dari pengasuh pondok di jadwalkan berlangsung dua hari. Tetapi tambah Mujoko, tim Kejaksaan Agung minta agenda itu diselesaikan hari Selasa. Mujoko juga menerangkan dari 16 pengasuh pondok pesantren yang hendak dimintai keterangan, baru 4 orang yang bisa memenuhi panggilan tim Kejaksaan Agung.

Menurut Mujoko, dirinya juga dipanggil hanya untuk memberikan keterangan mengenai prosedur pengeluaran anggaran. Mengenai berapa besar uang yang dikeluarkan untuk bantuan ini dan siapa saja yang menerima, Mujoko mengaku tidak tahu. Yang jelas lanjut Mujoko, pemeriksaan kali ini masih terkait dengan pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya.

Tidak diperoleh keterangan dari pihak Kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri Jember Irdham ketika akan dikonfirmasi sedang tugas di Surabaya. Sementara kepala seksi intel Kejaksaan Negeri Jember Yusuf Tongai ketika akan dikonfirmasi menolak berkomentar.

Menurut Yusuf, dirinya baru tahu ada tim Kejagung turun lagi ke Jember Selasa pagi. Mengenai siapa saja yang dimintai keterangan maupun apa meteri yang ditanyakan, dirinya mengaku tidak tahu. Untuk persoalan ini lanjut Yusuf, Kejaksaan Agung sudah menurunkan surat bahwa yang berhak memberikan keterangan pers hanya kepala Kejaksaan Negeri jika di tingkat kabupaten, dan kepala Kejaksaan Tinggi atau kepala seksi humas jika di tingkat propinsi.

Sementara para pengasuh pondok pesantren yang dimintai keterangan tim Kejaksaan Agung, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi karena pemeriksaan berjalan sangat tertutup.

(999 views)
Tag: