Ketua gerakan nasional kehutanan dan lingkungan PCNU Abdul Qodim Manembojo menilai, jika DPRD Jember menawarkan win-win solution dalam permasalahan tambang di Silo, sama artinya DPRD tidak tahu aturan. Pasalnya persoalan ini sudah masuk ranah hukum administrasi, sehingga yang berhak memutuskan adalah lembaga hukum bukan DPRD.
Menurut Qodim, win-win solution yang ditawarkan DPRD hanya untuk Disperindag dan Investor. Sementara masyarakat yang selama ini menolak tetap menjadi pihak yang dirugikan. Karena dampak langsung akan dirasakan oleh masyarakat setempat.
Seharusnya lanjut Qodim, DPRD cukup mendukung penolakan masyarakat dan mendesak eksekutif mencabut ijin tambang, atau mengesahkannya menjadi perda jika memang sudah sesuai aturan. Tetapi kenyataannya prosedur perijinan yang terjadi tidak sesuai aturan. Sehingga tidak ada alasan bagi DPRD untuk berupaya mendamaikan.
Lebih jauh Qodim menerangkan, tambang dengan dalih mengurangi kemiskinan sama sekali tidak beralasan. Buktinya dari data BPS angka kemiskinan di Silo tanpa adanya tambang hanya 1,23 persen. Sementara di Puger yang sudah puluhan tahun lalu ada tambang, angka kemiskinan justru lebih tinggi mencapai 15 persen. Ini artinya lanjut Qodim, ada ataupun tidak ada tambang, sama sekali tidak akan berpengaruh terhadap angka kemiskinan.
(1.220 views)