Kesadaran masyarakat Jember untuk membayar pajak bisa dikatakan sangat baik. terbukti Kantor Pelayanan Pajak Jember mampu mendongkrak jumlah wajib pajak hingga 200 persen lebih dari yang ditargetkan dirjen pajak.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jember Fathoni menerangkan, Dirjen Pajak untuk tahun 2008 menargetkan Jember memperoleh penambahan wajib pajak sebanyak 7200 wajib pajak. Tetapi dalam prakteknya, saat ini wajib pajak di Jember sudah mencapai 16 ribu lebih. Ini artinya menurut Fathoni, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak cukup tinggi.
Dirjen Pajak sebenarnya melakukan Sunset Policy atau penghapusan denda wajib pajak, terhitung sejak Januari hingga Desember 2008. Namun banyak permintaan masyarakat untuk memperpanjang progam tersebut. Sehingga presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perpu, memperpanjang sunset policy hingga akhir Februari 2009.
Lebih jauh Fathoni menerangkan, keputusan pemerintah untuk memperpanjang sunset policy ini dilakukan karena menjelang batas akhir pendaftaran dan revisi wajib pajak, di semua kantor pelayanan pajak seluruh Indonesia terjadi penumpukan formulir yang belum tertangani. Ini membuktikan bahwa kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak cukup tinggi.
(1.288 views)