Mou PLN dan Kejaksaan Bukan Untuk Menjerat Pelanggan

Kejaksaan Negeri Jember membantah MoU dengan PLN yang dilakukan beberapa waktu lalu, untuk menjerat penunggak rekening listrik ke dalam proses hokum. Hal ini disampaikan kepala seksi tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Jember Ahmad Sujayanto Jumat siang.

Menurut Sujayanto, kejaksaan memang secara aturan bisa bertindak sebagai kuasa hukum Negara. Dalam hal ini kejaksaan memiliki misi untuk menyelamatkan keuangan Negara. Meski demikian, dalam pelaksanaannya bukan berarti kejaksaan akan langsung menyeret penunggak rekening listrik ke meja hijau. Tetapi lebih diutamakan jaksa hanya sebagai mediator antara PLN dan pelanggan.

Sebenarnya proses ini sama dengan ketika persoalan di meja hijau. Dalam sidang pertama, majelis hakim juga akan memberikan kesempatan untuk mediasi. Namun jika dalam kasus tertentu yang cukup parah, penyelesaian akan dilakukan melalui jalur hokum.

Lebih jauh Ahmad Sujayanto menerangkan, meski sudah ada MoU antara Kejaksaan dan PLN, ketika PLN meminta Kejaksaan sebagai kuasa hukumnya, tidak cukup hanya dengan MoU. PLN tetap harus membuat surat kuasa ke pengadilan negeri Jember, yang menyatakan bahwa memberikan hak kepada Kejaksaan untuk menyelesaikan sengketa antara PLN dengan pelanggan.

Sebelumnya, setelah adanya MoU antara Kejaksaan dan PLN, terjadi keresahan di masyarakat. Masyarakat menilai PLN terkesan arogan dengan mengancam pelanggan. Persoalan inilah yang kemudian dicoba di tepis Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jember Ahmad Sujayanto.

(1.374 views)
Tag: