Meski Dilarang Mendiknas, Kadispendik Tetap Ijinkan Sekolah Pungut Sumbangan Dari Orang Tua Siswa

Meski sudah dilarang oleh Menteri Pendidikan Nasional, Kepala Dinas Pendidikan Jember tetap mengijinkan sekolah, khususnya yang berstandar internasional untuk menarik sumbangan dari orang tua siswa. Meski dengan catatan dalam ukuran yang wajar dan bisa dipertanggung jawabkan penggunaannya.

Ahmad Sudiono menerangkan, yang tahu kondisi sekolah adalah pihak sekolah sendiri. Menteri hanya normatif menurunkan aturan, tanpa melihat kondisi yang dialami sekolah. Apabila dipaksakan untuk mengikuti surat edaran Mendiknas lanjut Ahmad, jika kualitas pendidikan di suatu sekolah menurun tajam akibat kekurangan anggaran, siapa yang akan bertanggung jawab.

Menurut Ahmad, turunnya surat edaran Mendiknas setelah pembahasan APBD Jember di sahkan DPRD. Sehingga tidak mungkin APBD memberikan anggaran tambahan untuk sekolah berstandart internasional. Sambil menunggu tambahan anggaran dari APBD, Ahmad mengijinkan sekolah tetap meminta sumbangan dari orang tua. Meski demikian bukan berarti sumbangan ini disama ratakan. Bagi orang tua siswa yang kurang mampu tentu di bebaskan. Ahmad berharap bagi orang tua yang mampu juga ikut memikirkan siswa yang kurang mampu, sehingga beban bisa di tanggung bersama.

Diberitakan sebelumnya, komisi B DPRD Jember beberapa waktu lalu melakukan konsultasi dengan Mendiknas, tentang ketentuan larangan sumbangan dari orang tua murid. Mendiknas kepada komisi D mengatakan, meski sekolah berstandar internasional tetap dilarang untuk mengambil sumbangan dari orang tua, karena dana BOS untuk tahun ini sudah ditambah oleh pemerintah.

(1.268 views)
Tag: