Kantor Imigrasi Jember kembali mendeportasi warga negara asing, yang kedapatan tinggal di Jember tanpa dokumen yang sah. Kali ini petugas Imigrasi Jember menangkap Tun Win, warga negara Myanmar yang sejak dua bulan terakhir tinggal di desa Suci kecamatan Panti.
Tun Win kepada petugas mengaku, tahun 1997 lalu dirinya ditangkap Pol airud Maluku Tenggara, dengan tuduhan illegal fishing atau nelayan illegal. Saat itu Tun Win sebagai awak kapal penangkap ikan berbendera Thailand. Setelah dikarantina selama dua bulan di kapal, Tun Win memutuskan kabur dan tinggal di daerah Tual Maluku Tenggara.
Disinilah Tun Win bertemu Jumariyah istrinya, yang asli warga desa Suci kecamatan Panti. Sejak dua bulan lalu Tun Win datang ke Jember karena diajak oleh istrinya untuk menjenguk kedua orang tuanya.
Sementara kepala kantor Imigrasi Jember Jon Rais menerangkan, penangkapan terhadap Tun Win ini bermula ketika Tun Win dan istrinya mengurus paspos di kantor Imigrasi Jember. Petugas loket yang curiga terhadap logat bahasa Tun Win yang sama sekali tidak sama dengan warga Jember, melaporkannya kepada petugas pengawasan dan penindakan.
Dari hasil pemeriksaan petugas pengawasan inilah terungkap bahwa Tun Win sebenarnya tercatat sebagai warga negara Myanmar. Saat ini kantor Imigrasi Jember sedang berkoordinasi dengan kedutaan Myanmar untuk proses deportasi. Sambil menungu proses deportasi, Tun Win akan segera dikirim ke rumah detensi di Sidoarjo.
Dengan tertngkapnya Tun Win, terhitung mulai Januari hingga awal Maret, kantor Imigrasi sudah menangkap 3 orang warga negara asing yang tinggal di Indonesia tanpa ijin. Samuel Patag warga philipine yang tertangkap di Tempurejo beberapa waktu lalu, Kamis siang di deportasi ke negara asalnya. Dengan diantar petugas Imigrasi Jember, Samuel diantar ke konsul Philipine di Surabaya, untuk selanjutnya di pulangkan ke negara asalnya.
(1.226 views)