Menjelang penerimaan siswa baru atau PSB, Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo, beberapa waktu lalu mengeluarkan surat edaran, yang isinya Sekolah Dasar dan Menengah Pertama atau setingkat, dilarang memungut biaya operasional sekolah, kepada orang tua murid, kecuali sekolah rintisan menuju berbasis internasional (RSBI) dan sekolah berbasis internasional (SBI)
Instruksi tersebut bukan berarti tidak beralasan, pasalnya dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Yang pasti, edaran menteri ini patut kita apresiasi bersama, sebab dengan adanya larangan pungutan kepada siswa, akan membuat siswa lebih konsentrasi belajar. Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana respon sekolah terhadap larangan pungutan ? kemudian bagaimana pandangan pengamat pendidikan mengenai larangan pungutan ?
Menurut Ketua Komite Sekolah SMPN Jember 6, Abdul Halim, Larangan sekolah untuk memungut biaya oprasional sekolah kepada siswa, membuat sekolah harus memeras otak, agar dalam rancangan anggaran perbelanjaan sekolah, tidak mengalami pembengkakan sangat besar.
Menurut Halim, yang juga anggota Komisi D DPRD Jember, dengan adanya SE Mendiknas, mau tidak mau sekolah harus mengurangi beberapa kegiatan. Padahal kegiatan tersebut untuk menunjang dan menaikkan mutu pendidikan. Misalkan kata Halim, sekolah terpaksa menghilangkan kegiatan pelatihan, workshop, pembuatan naskah try out dan lain-lain. Jika sekolah tidak menghilangkan kegiatan seperti itu maka kata Halim, anggaran sekolah mengalami pembengkakan yang cukup besar.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jember, Miftahul Ulum sebelumnya mengatakan, sesuai dengan instruksi Mendiknas sekolah dilarang memungut biaya kepada siswa, karena dana BOS sudah mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Sejauh kata Ulum, sejak diberlakukannya SE Mendiknas ini sudah ada sedikitnya 10 Sekolah Dasar dan 24 SMP Negeri, yang mengajukan surat keberatan. Dalam surat keberatannya, mereka mengalami kekurangan anggaran jika tidak boleh meminta sumbangan kepada wali murid, bahkan anggarannya mengalami pembengkakan.
Begitulah, ketika sekolah dilarang memungut biaya oprasional kepada siswa, biaya oprasional mereka diperkirakan akan mengalami pembengkakan. Apalagi, ketika biaya oprasional sekolah dibebankan hanya kepada BOS, mau tidak mau, sekolah terpaksa menghilangkan beberapa kegiatan, yang sebenarnya kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Dikonfirmasi terpisah, anggota Dewan Pengarah Dewan Pendidikan Kabupaten Jember, Mohammad Khusnurrido, larangan pungutan ini tentu menjadi PR tersendiri bagi sekolah. Karena menurutnya, sekolah harus lebih kreatif membuat terobosan baru, khususnya program untuk meningkatkan mutu pendidikan serta sekolah harus bisa me-menej program dan anggaran sekolah.
Instruksi tersebut lanjut Khusnurrido, mau tidak mau harus dipatuhi oleh pihak sekolah, karena logikanya, instruksi tersebut berasal dari atasan maka harus dilaksanakan. Khusnurrido menambahkan, kebijakan pemerintah yang melarang untuk memungut biata pendidikan, tentu sangat beralasan. Sebelum menggulirkan kebijakan tersebut lanjut Khusnurido pemerintah sudah menghitung kebutuhan anggaran setiap sekolah dengan satuan unit biaya per siswa.
Khusnuriido yakin, anggaran yang telah disediakan oleh pemerintah untuk dunia pendidikan sudah mencukupi, dan dapat mengantarkan peserta didik menuju standar pendidikan yang telah di gariskan.
Di tempat lain, Kepala Dinas Pendidikan Jember, Ahmad Sudiyono, Jauh-jauh hari Dinas Pendidikan sudah mengistruksikan kepada sekolah agar tidak memungut biaya lagi kepada masyarakat, terutama siswa yang berasal dari keluarga miskin. Namun menurutnya, sejauh ini Dinas Pendidikan sudah mengajukan tambahan anggaran kepada Bupati.
Sejauh ini lanjut Ahmad, pengajuan pihaknya masih ada di Bappekab karena masih dalam proses verifikasi. Anggaran yang sudah diajukan oleh pihaknya sebesar 8,2 milyar, namun dirinya belum mengetahui apakah anggaran tersebut akan muncul pada P-APBD, atau tahun anggaran 2009.
(1.219 views)