Belum lama ini, Inspektorat Kabupaten Jember atau yang dulunya bernama Badan Pengawas atau Banwas, merilis temuannya mengenai integritas Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Jember selama satu tahun. Dalam laporannya, Insperktorat telah menemukan sedikitnya 78 kasus di internal PNS. Disamping itu, dalam laporannya selama kurun waktu setahun, Inspektorat menemukan sedikitnya 1358 temuan. Diantaranya, aspek organisasi 152 temuan, keuangan 608 temuan, SDM 351 temuan, sarana dan prasarana 152 temuan dan aspek fisik 95 temuan. Jika memang demikian, sekarang yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana penanganan inspektorat terkait persoalan ini? Kemudian, bagaimana sikap wakil rakyat?
Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, Abdul Muis, Berdasarkan dalam Program Kerja Pemeriksaan Tahunan, PKPT, Badan Pengawas Kabupaten Jember Tahun 2008, dan penanganan pengaduan masyarakat melalui posko pengaduan Banwas, selama kurun waktu satu tahun, Banwas telah melakukan pemeriksaan di 141 obyek, dan menemukan 1358 kasus. hal ini disampaikan.
Menurut Muis, khusus untuk PNS, pihaknya menemukan 78 kasus,seperti indisipliner, bahkan sampai kasus dugaan perselingkuhan. Meski demikian lanjut Muis, sejauh ini pihaknya telah melakukan pembinaan kepada PNS yang terkena kasus, bahkan diantara 78 kasus tersebut, empat puluh dua personil telah dijatuhi sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah nomer 30 Tahun 1980, dan Peraturan Pemerintah nomer 10 Tahun 1983.
Muis menambahkan, ada tiga jenis sanksi yang akan dikenakan, pertama sanksi disiplin ringan seperti pernyataan tidak puas secara tertulis, yang kedua, sanksi disiplin sedang, seperti penundaan kenaikan gaji berkala selama 6 bulan, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan gaji 1 kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Dan terakhir sanksi disiplin berat seperti pemberhentian tidak hormat seagai PNS.
Sejauh ini lanjut Muis, selama kurun waktu satu tahun sedikitnya ada 17 PNS yang telah menerima sanksi disiplin berat. Dua diantaranya dipecat secara tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Lebih lanjut Muis menjelaskan, untuk mengantisipasi hal serupa agar tidak terjadi lagi, Inspektorat telah melakukan kontrol di masing-masing SKPD di seluruh Jember, Kemudian melakukan melakukan Pengawasan Melekat atau Waskat, maksudnya pengawasan langsung dari atasan kepada bawahan di masing-masing unit kerja.
Pengawasan model seperti ini ternyata kata Muis, cukup efektif untuk menekan angka indisipliner aparatur pemerintahan. Di samping itu, Banwas juga melakukan pembinaan langsung terhadap aparat pemerintahan di masing-masing SKPD.
Menaggapi hal ini, Ketua DPRD Jember, HM Madini Farouk mengatakan, dewan sendiri mempunyai fungsi pengawasan secara makro, seperti, pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, dan perundang-rundangan yang diterapkan. Jadi menurut Mamak, pangglan akrab Madini Farouk terkait pengawasan di internal Pemkab yang berhak mengawasi adalah banwas.
Meski demikian, Mamak berharap jika memang ada aparatur pemerintahan yang melanggar maka banwas segera mengambil sikap, baik dalam bentuk pembinaan maupun sanksi sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Mamak menambahkan, di dewan sendiri sudah dibagi dalam komisi-komisi. Misalkan Komisi A yang mengurusi hukum dan pemerintahan, kemudian Komisi B yang mengurusi bidang bidang pertanian, dan lain sebagainya. Jadi kata dia ketika ada permasalahan, baik di tingkatan pemerintahan maupun masyarakat, di DPRD sudah ada yang membidangi masing-masing.
(2.650 views)