Karena hingga saat ini KPUD Jember belum menerima surat edaran dari KPU tentang TPS khusus, ratusan pasien di rumah sakit saat pencoblosan 9 April mendatang terancam tidak bisa menyalurkan hak pilihnya. Anggota KPUD jember Catty Tri Setyorini menuturkan, pada pemilu yang lalu ada surat edaran dari KPU pusat, bahwa di daerah harus mengoperasikan TPS khusus, yang ditempatkan di terminal dan rumah sakit. Tetapi untuk saat ini KPU belum mengeluarkan kebijakan soal TPS khusus ini. Untuk itu KPUD Jember sama sekali tidak mempersiapkan operasional TPS khusus.
TPS khusus lanjut Catty berkaitan dengan jumlah kertas suara yang harus disediakan. Jika dipaksakan sementara kertas suara yang ada terbatas, bisa mengganggu jatah kertas suara di TPS yang lain. Karena itulah selama tidak ada dasar hukum yang mengatur TPS khusus, KPUD Jember tidak akan mengoperasikan TPS khusus.
Lebih jauh Catty menerangkan, meski TPS khusus tidak ada, KPUD Jember masih akan membuat TPS di lembaga pemasyarakatan. Sebab lapas tidak termasuk TPS mobile, tetapi masuk salah satu TPS di kecamatan Patrang. Tidak perlu ada estimasi untuk jumlah pemilih di lapas. Sebab satu bulan sebelum pelaksanaan, jumlah pemilih di lapas sudah bisa diketahui, sehingga bisa dihitung berapa TPS yang dibutuhkan.
(1.415 views)