Polemik Kasus Dugaan Money Politik Caleg PKPB.

Menjelang pelaksanaan Pemilu Legislatif 2009 mendatang, Panwaslu Kabupaten Jember mendapat laporan dugaan kasus money politik, yang dilakukan oleh salah seorang Calon Anggota Legislatif DPRD Jember. Dugaan money politik terungkap saat Pemantau Pemilu Independen, Jaringan Pemilih Rasional (Japer), melaporkan kepada Panwaskab Jember. Japer melaporkan Caleg PKPB Sanusi Mochtar Fadillah kepada Panwaslu, karena diduga membagikan kartu nama atas nama dirinya, yang disertai iming-iming sejumlah uang kepada pemilih, jika dirinya terpilih menjadi anggota dewan. Sekarang yang pertanyaan adalah, Bagaimana seharusnya sikap Panwaslu terkait dengan laporan dugaan money politik?, kemudian, Bagaimana komentar pengamat politik terkait dengan persoalan ini?

Laporan Japer terkait dengan dugaan money politik, yang dilakukan oleh Sanusi Mochtar Fadilah, sebenarnya diserahkan pada tanggal 9 februari lalu. Namun karena merasa kinerja Panwas terlalu lamban, kemarin, 7 orang Aktivis Japer kembali mendatangi kantor Panwaslu, mendesak Anggota Panwas segera menindak lanjuti kasus ini. Bahkan dua orang Aktivis Japer sempat membakar surat jawaban dari panwas yang ditujukan kepada Japer.

Koordinator Japer, Kustiono, ketika dikonfirmasi mengaku kecewa dengan kinerja Panwas yang sangat lamban, untuk menindaklanjuti kasus ini. Menurutnya, jangan heran jika di masyaarakat akan muncul penilaian, ada ataupun tidak ada panwas sama saja. Kustiono menduga, Panwas ikut bermain politik dan ada konspirasi dengan caleg

Lebih lanjut Kustiono menjelaskan, dugaan money politik awalnya terjadi hanya di 3 kecamatan, yakni di daerah Sumbersari, Pakusari dan Mayang. Namun karena Panwas lamban menindak lanjuti temuan ini, sekarang dugaan money politik yang dilakukan oleh orang yang sama melebar ke Kecamatan Silo.

Menanggapi desakan Japer, Ketua Panwaskab Jember Agung Purwanto ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak bisa bertindak di luar undang-undang pemilu. Pasalnya kata Agung, di dalam undang-undang dengan jelas disebutkan bahwa setelah melakukan klarifikasi dan verifikasi dugaan pelanggaran, akan dibahas dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu, sebelum akhirnya dilimpahkan kepada pihak kepolisian.

Agung menambahkan persoalannya sekarang, sampai hari ini Gakkumdu yang beranggotakan hakim, jaksa, polisi dan panwas, masih belum terbentuk di seluruh Provinsi Jawa Timur. Meski demikian lanjut Agung, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Jember, untuk mempercepat pembentukan Gakkumdu. Mengenai tuduhan Japer yang mencium indikasi panwas terlibat konspirasi politik, Agung mempersilahkan Japer untuk memebuktikan tuduhan tersebut, dan membawanya ke jalur hokum.

Lebih lanjut Agung menjelaskan, sampai hari ini Panwaskab masih tetap konsisten berpegang teguh kepada undang-undang. Namun jika dalam pelaksanaannya masih ada kendala tehnis, Agung berharap seluruh elemen masyarakat bersabar, dan menghormati proses yang sedang berjalan. Agung berjanji panwas akan menyelesaikan persoalan ini dengan cepat.

Sementara itu, Caleg PKPB yang diduga melakukan money politik, Sanusi Muchtar Fadillah ketika dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, terkait dengan apa yang dilakukannya merupakan instruksi DPP PKPB, yang disampaikan dalam munas di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurut Sanusi, DPP PKPB melihat banyak anggota legislatif yang lupa kepada konstituennya. Untuk itu diperintahkan kepada caleg untuk memberikan sebagian penghasilannya kepada kosntituen. Mengenai kontrak politiknya, Lanjut Sanusi, diserahkan kepada caleg di masing-masing daerah. Meski demikian, Sanusi yakin apa yang dilakukannya tidak melanggar undang-undang.

Menurut Pengamat Politik Universitas Jember, M Nur Hasan, pelanggaran pemilu yang bisa dikategorikan money politik, apabila terjadi unsur transaksi oleh caleg dengan pemilih, yang disertai dengan bukti kontrak politik. Mengenai kasus dugaan money politik ini, Nur Hasan menilai, cara yang dilakukan oleh seorang caleg dengan menjanjikan sejumlah materi, baik itu uang ataupun barang, kepada masyarakat termasuk pembohongan publik. Itu lantaran kata dia, cara-cara tersebut tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Dan cara-cara seperti itu lanjut Nur Hasan, akan berdampak buruk terhadap masa depan demokrasi bangsa kita.

 

Seharusnya lanjut Nur Hasan, jika ingin  memberikan pembelajaran yang benar kepada masyarakat, maka seorang caleg harus menawarkan program yang jelas, kemudian pendampingan kepada masyarakat ketika dirinya terpilih menjadi seorang caleg. Misalkan kata dia, ketika ada persoalan kelangkaan pupuk, ataupun masalah kelangkaan BBM, maka sebagai wakil rakyat, harus memberikan solusi dan pendampingan kepada masyarakat.

 

Nur Hasan juga berharap kepada semua caleg, agar tidak menggunakan cara-cara yang tidak benar, untuk meraih dukungan masyarakat, karena bagaimanapun menurutnya, rakyat sekarang sudah cerdas dan tidak mudah untuk dibodohi dengan cara yang tidak mendidik.

(1.650 views)
Tag: