Memasuki Hari Ke-3 Tim Kejaksaan Agung Periksa 7 Staf Dinas Sosial

Penyelidikan dugaan penyimpangan APBD Kabupaten Jember 2002-227 oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi  memasuki hari ketiga. Kalau Rabu lalu tim gabungan memintai keterangan 10 staf Dinas Perhubungan, pada proses penyelidikan hari Kamis tim gabungan yang dikomandani Kasubdit Tipikor Eksekusi dan Ekseminasi Kejaksaan Agung Mohammad anwar ini memeriksa 7 staf Dinas Sosial.

Seperti yang sudah-sudah, proses memintai keterangan dari para pejabat  di jajaran Pemkab Jember ini juga berlangsung tertutup, dan bisa dipastikan berlangsung hingga  malam hari. Tidak diperoleh keterangan terkait materi pemeriksaan staf dinas sosial ini.

Salah satu yang menjalani pemeriksaan Mantan Kepala Dinas Sosial Ahmad Sahuri, yang juga telah di vonis bersalah dalam kasus dugaan pemotongan dana operasional kecamatan. Usai dimintai keterangan Sahuri tidak bersedia menjelaskan kasus yang menyebabkanya dimintai keterangan.

Beberapa kali Achmad Sahuri mengaku lupa ketika ditanya tentang pertanyaan yang dilontarkan tim gabungan kepadanya. Yang jelas lanjut Sahuri, seputar kewenangannya semasa menjabat Kepala Dinas Sosial. Achmad Sahuri hanya memberikan keterangan singkat bahwa dirinya sudah memenuhi panggilan Kejaksaan dan berusaha menjawab pertanyaan jaksa.

Seperti diberitakaan sebelumnya tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi melakukan penyelidikan, menyusul laporan masyarakat tentang dugaan penyimpangan APBD Kabupaten Jember 2002-2007. Dalam keterangan sebelumnya Kasubdit Tipikor Eksekusi dan Ekseminasi Kejaksaan Agung Mohammad Anwar mengatakan penyelidikan berlangsung dari Selasa sampai Jum’at.

Mohammad Anwar menerangkan, hasil penyelidikan selama 4 hari akan dibawa ke Jakarta untuk didalami. Selanjutnya apabila terdapat kasus yang patut ditingkatkan ke  tingkat penyidikan, pihaknya menyerahkan kelanjutan proses itu ke Kejaksaan Negeri.

Sementara Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember Mujoko mengaku dalam surat yang diterimanya, Kejaksaan memanggil 32 orang pejabat setingkat Kepala Dinas, Kepala Bagian dan panitia pengadaan barang dan jasa untuk dimintai keterangan. Mujoko mengaku tidak tahu materi yang akan ditanyakan. Hanya yang didengarnya, ada dugaan kesalahan dalam penggunaan APBD Jember tahun 2002 sampai 2007.

Pada hari pertama kegiatannya tim gabungan memintai keterangan 15 staf Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup. Sedang pada hari kedua tidak kurang dari 10 staf Dinas Perbungan yang dipanggil tim gabungan untuk dimintai keterangan

(1.443 views)
Tag: