32 Pejabat Pemkab Jember Diperiksa Kejaksaan Agung

Sejak selasa lalu, beberapa pejabat di Lingkungan Pemkab Jember dibuat pusing, gara-garanya tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri Jember turun gunung untuk menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan dana APBD tahun 2002-2007. Penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan ini, direncanakan berlangsung sampai hari Jum’at besok. Bahkan, hari ini tim gabungan memeriksa sedikitnya 7 orang staf Dinas Sosial. Pertanyaan sekarang adalah, Benarkah dugaan penyalahgunaan APBD tersebut? Kemudian, bagaimana sikap wakil rakyat?

 

Penyelidikan yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Jember, dimulai sejak Selasa lalu. Pantauan Kiss Fm di lapangan, hari pertama dinas yang memenuhi panggilan adalah Dinas Kebersihan Dan Lingkungan Hidup, kemudian hari kedua, Dinas Perhubungan, dan sekarang Dinas Sosial.

 

Menurut Ketua Tim Penyelidikan sekaligus kepala Sub Direktorat Tipikor Eksekusi dan Ekseminasi Kejaksaan Agung, Mohammad Anwar, ketika dimintai konfirmasi mengatakan, tim yang melakukan penyelidikan di Jember, terdiri dari 2 orang staf unit Tipikor Kejaksaan Agung, 4 orang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan tambahan dari Kejaksaan Negeri Jember. Namun saying sekali, ketika ditanya materi yang akan ditanyakan, anwar enggan menyebutkan kasus apa saja yang menjadi materi pemeriksaan, itu lantaran kata dia masih bersifat rahasia. Meski demikian, dirinya berjanji jika sudah masuk dalam tahap penyidikan akan dipublikasikan kepada media.

Anwar menambahkan, penyelidikan kasus ini hanya sebentar, karena waktu yang diberikan Kepala Kejaksaan Agung sangat terbatas, setelah mendapat keterangan dari para pejabat pemkab, pihaknya akan dilakukan koordinasi dengan Kajari, kasus mana saja yang bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Mujoko, beberapa waktu lalu mengatakan, dalam surat yang diterimanya, kejaksaan memanggil 32 orang pejabat setingkat kepala bagian, kepala dinas dan panitia pengadaan barang dan jasa, untuk dimintai keterangan. Meski demikian, dirinya tidak tahu menahu mengenai keterangan yang dibutuhkan seputar masalah apa. Dirinya ikut datang ke kantor kejaksaan, bukan dalam kapasitas mendampingi namun hanya untuk memberikan support. Mengenai rencananya sampai kapan pemeriksaan akan berlangsung, Mujoko mengatakan, pemeriksaan ini rencanaya akan berlangsing selama 4 hari.

Di Tempat terpisah, Ketua DPRD Jember, HM Madini Farouk, yang akrab dipanggil Gus Mamak, ketika dikonfirmasi menuturkan, meski kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dirinya berharap agar pemeriksaan tersebut jangan sampai menggangu pelayanan kepada masyarakat.

Mengenai sikap DPRD Jember terhadap penyelidikan beberapa pejabat pemkab, Mamak menegaskan, DPRD tidak dalam posisi dukung mendukung. Itu lantaran, ada suatu mekanisme yang harus dilalui, ketika, penegak hukum mendapat laporan dari masyarakat. Kemudian melakukan cheking kebenaran aduan tersebut. Mamak berharap, agar pemriksaan tersebut jangan sampai terjadi muatan politis, dan paling penting asas praduga tak bersalah harus dikedepankan.

Lebih lanjut Mamak menjelaskan, sebenarnya peristiwa ini biasa-biasa saja, jadi menurutya, jangan terlalu dibesar besarkan, karena pemeriksaan merupakan sesuatu yang biasa dalam pemerintahan. “pemeriksaan seperti ini biasa-biasa saja, jadi jangan dibesar-besarkan lah” Ujarnya. Apalagi kata Mamak, saat ini Indonesia sedang gencar-gencarnya untuk melakukan penegakan hokum, jadi menurutnya hal itu sangat wajar, untuk menuju Pemerintahan Yang Good Governent Dan Clean Government

(1.487 views)
Tag: