Menjelang pelaksanaan Pemilu Legislatif 2009 mendatang, berbagai persiapan telah dilakukan oleh Partai Politik dan Caleg. Mulai dari pembuatan kaos, stiker, baliho, kartu nama dan lain-lain. Lihat saja, di ruas jalan-jalan baik di perkotaan maupun di pelosok pedesaan, gambar partai dan caleg mulai bertebaran. Pertanyaan sekarang adalah apakah pemasangan gambar parpol dan caleg, khususnya di wilayah kota diperbolehkan?, kemudian, bagaimana Pemkab dan Panwaslu menyikapi maraknya gambar parpol dan caleg di kawasan perkotaan?
Menurut kepala Dinas Pendapatan Daerah Jember, Suprapto, Sesuai Peraturan Daerah tentang Reklame, pemasangan gambar caleg dan partai politik di kawasan di segi tiga emas, yakni Jalan Gajah Mada, Ahmad Yani dan Trunojoyo tidak diperbolehkan, kecuali mereka yang memasang di Space iklan. Menurutnya suprapto, pemasangan gambar caleg di kawasan segi tiga emas seharusnya dikenakan pajak. Namun sejauh ini belum ada satupun caleg yang membayar pajak kepada pihaknya.
Sebenarnya Kata Suprapto, Pemkab melalui Satpol PP beberapa waktu lalu, sudah ada upaya untuk menurunkan atribut caleg ini, namun kenyataannya, setelah beberapa hari kemudian gambar-gambar tersebut muncul lagi. Persoalan ada gambar caleg yang sudah ditertibkan kemudian muncul lagi, itu di luar sepengetahuannya.
Jika pemkab menyayangkan pemasangan caleg di kawasan kota, lalu bagaimana sikap Panitia Pengawas Pemilu, Panwaslu Kabupaten Jember?
Ketua Panwaslu Jember, Agung Purwanto ketika dikonfirmasi mengatakan, sebenarnya pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Bahkan menurutnya penurunan gambar caleg pernah dilakukan sekali. Hanya saja kata Agung, setelah beberapa hari kemudian, gambar-gambar tersebut muncul lagi. Meski demikian Agung tetap memaklumi sikap caleg ini, karena menurut dia, waktu pelaksanaan pemilu kian dekat, jadi secara otomatis mereka butuh sosialisasi kepada masyarakat.
Rencananya lanjut agung, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan KPU, terkait penertiban alat peraga kampanye di kawasan segi tiga emas. Bahkan menurutnya, setelah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dilantik, pihaknya akan segera menertibkan semua alat peraga kampanye, termasuk di daerah pinggiran kota yang melanggar undang-undang.
Di tempat terpisah, Caleg DPRD Provinsi dari PAN, Rendra Wirawan/ ketika dikonfirmasi melalui handphonenya mengatakan, gambar caleg yang sekarang banyak bertebaran, baik itu di kawasan kota maupun pedesaan, sebenarnya membantu KPU dan pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Apalagi kata Rendra, anggaran untuk KPU khususnya utnuk sosialisasi pelaksanaan pemilu sangat terbatas, jadi pemasangan gambar caleg tersebut untuk kepentingan bersama.
Belum lagi lanjutnya, jika melihat angka golput yang semakin tinggi, terakhir saja pada Pilgub Putaran Kedua, angka golput di Jember hampir mencapai 52 persen, dan tertinggi se-Jawa Timur. Meski demikian kata dia, dirinya sangat menghormati aturan yang ada. Hanya saja, sejauh ini belum ada teguran dari pemerintah daerah, terkait dengan pemasangan gambar di kawasan segi tiga emas.
(1.558 views)